Lewati ke konten utama
Teknologi

Satgas Anti-Judi Online Blokir 2,1 Juta Situs dan Rekening Bank: Sita Aset Senilai Rp450 Miliar

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) gabungan antar-kementerian dan penegak hukum berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta alamat situs web dan konten promosi judi daring serta membekukan 6.800 rekening perbankan mencurigakan sepanjang semester ini.

Operasi penegakan hukum siber terpadu ini juga berhasil menyita aset kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp450 miliar berupa saldo rekening giro, aset kripto, kendaraan mewah, dan properti milik para bandar dan agen perantara sindikat judi internasional.

Iklan Sponsor

Pemanfaatan Mesin Perayap AI dan Kerja Sama Lintas Batas Interpol

Kominfo mengerahkan sistem kecerdasan buatan AIS (*Automated Identification System*) yang bekerja tanpa jeda merayapi celah alamat IP, grup pesan terenkripsi, serta situs pemerintah dan universitas yang kerap diretas untuk disusupi tautan promosi judi ilegal.

Bareskrim Polri bekerja sama erat dengan Interpol dan kepolisian negara-negara sahabat di Kamboja, Filipina, dan Thailand untuk melacak keberadaan para operator server utama yang mengendalikan aplikasi judi dari luar negeri.

Baca Juga: Startup Agritech Asal Bandung Kembangkan Sensor IoT Pendeteksi Unsur Hara Tanah dan Otomasi Irigasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas menegaskan komitmen tanpa ampun untuk memotong seluruh ekosistem judi online yang telah merusak tatanan ekonomi jutaan keluarga prasejahtera.

“Judi online adalah candu digital pemusnah masa depan bangsa. Pelaku tidak hanya menguras tabungan rakyat kecil, tetapi juga menyeret mereka ke jurang jeratan pinjaman online ilegal dan tindak kriminalitas domestik. Kami tindak siapapun beking di belakangnya tanpa pandang bulu,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta.

Blokir Rekening Rekening Penampung Lewat Akses Cepat OJK

Peran krusial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlihat nyata dalam mekanisme pemblokiran kilat (*rapid blocking*) terhadap nomor rekening bank yang terindikasi menampung deposit judi online.

Bank-bank nasional diwajibkan menerapkan sistem pemantauan profil transaksi nasabah (Customer Due Diligence) yang lebih ketat guna mendeteksi rekening penampung (rekening nominee) yang diperjualbelikan sindikat dengan imbalan uang receh kepada warga.

Kementerian Kominfo juga menjalin kerja sama dengan platform media sosial global untuk menutup ribuan akun selebgram dan pembuat konten yang terbukti mempromosikan tautan judi daring terselubung.

Baca Juga: BSSN Catat Serangan Siber Phishing Naik 45 Persen, Imbau Korporasi Perkuat Autentikasi Kunci Sandi (Passkeys)

Satgas mengimbau masyarakat luas untuk terus berpartisipasi melaporkan temuan rekening dan situs judi melalui portal pengaduan resmi pemerintah agar dapat langsung ditindaklanjuti dalam tempo kurang dari 24 jam.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 2,455 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua