Lewati ke konten utama
Nasional

Kementerian Dalam Negeri Tuntaskan Integrasi KTP Digital ke Layanan Perbankan dan Bansos Nasional

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengumumkan tonggak baru transformasi identitas warga negara dengan menuntaskan interoperabilitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke dalam sistem perbankan nasional dan basis data bantuan sosial (bansos).

Melalui integrasi bersertifikasi keamanan tingkat tinggi ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan salinan fotokopi e-KTP saat mengurus pembukaan rekening bank, pengajuan kredit usaha, pengurusan paspor, maupun pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iklan Sponsor

Validasi Biometrik Wajah Menggantikan Fotokopi KTP

Sistem baru ini mengandalkan pemindaian wajah biometrik (liveness detection) melalui gawai pintar warga yang langsung diverifikasi silang dengan pangkalan data kependudukan terpusat dalam tempo kurang dari tiga detik.

Direktur Jenderal Dukcapil menekankan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan amanat regulasi perlindungan data pribadi dan efisiensi birokrasi yang telah lama dinantikan jutaan masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Resmikan 4 Rumah Sakit Vertikal Kelas Dunia di Luar Pulau Jawa

“Kita menghentikan era fotokopi KTP yang rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online ilegal atau pemalsuan dokumen. Dengan IKD, setiap akses data membutuhkan persetujuan langsung (consent) berupa pemindaian sidik jari atau wajah dari pemilik data sah,” tegasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial Tanpa Kebocoran

Integrasi IKD ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial juga berhasil menyaring puluhan ribu data anomali penerima bantuan sosial yang sebelumnya terindikasi ganda, fiktif, atau telah meninggal dunia.

Penyaluran bantuan beras pangan cadangan pemerintah serta Program Keluarga Harapan (PKH) kini memanfaatkan sistem verifikasi QR Code dinamis yang hanya aktif selama 60 detik pada aplikasi IKD penerima manfaat terdaftar.

Hingga akhir kuartal ini, tercatat lebih dari 28 juta penduduk dewasa di 514 kabupaten dan kota telah mengaktifkan IKD di ponsel pintar masing-masing.

Pemerintah menargetkan adopsi identitas digital mencapai 75 persen populasi pada tahun mendatang dengan menghadirkan loket jemput bola Dukcapil di kantor kelurahan, universitas, hingga kawasan industri padat karya.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 2,085 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua