Lewati ke konten utama
Nasional

Kemenpan-RB Sahkan Skema Penuntasan Tenaga Honorer Lewat Formasi Khusus PPPK Berkeadilan

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengesahkan peraturan teknis penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (honorer) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Skema komprehensif ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan perlindungan kesejahteraan bagi sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang telah terverifikasi dan tervalidasi dalam pangkalan data resmi BKN.

Iklan Sponsor

Dua Skema: PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam aturan menteri terbaru, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibagi menjadi dua kategori fleksibel: PPPK Penuh Waktu bagi instansi yang memiliki kecukupan ruang fiskal anggaran belanja pegawai, dan PPPK Paruh Waktu bagi pemerintah daerah dengan keterbatasan anggaran.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa penataan ini berpegang teguh pada empat prinsip fundamental: tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak ada penurunan pendapatan bulanan honorer, tidak membebani lonjakan APBD, serta tetap mengedepankan kualifikasi dan rekam jejak pengabdian.

Baca Juga: Revitalisasi Pendidikan Vokasi Nasional Gandeng 500 Industri Global, Lulusan Langsung Terserap

“Saudara-saudara tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru di daerah tertinggal, perawat di puskesmas pelosok, dan tenaga teknis lapangan berhak mendapatkan kepastian masa depan. Kami menutup celah politisasi tenaga honorer dengan sistem formasi tertutup yang transparan,” ujarnya.

Prioritas bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis Lapangan

Prioritas kelulusan seleksi diberikan kepada pelamar prioritas pertama (eks THK-II dan guru passing grade 2021) serta tenaga honorer yang terdata aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut tanpa terputus.

Untuk menghindari kecurangan penggelembungan data fiktif, BKN menerapkan sistem audit forensik digital pada riwayat pembayaran gaji berkala dan surat keputusan (SK) pengangkatan awal oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyambut positif terbitnya regulasi ini karena memberikan solusi win-win bagi keuangan daerah sekaligus menjaga kelangsungan operasional pelayanan dasar di fasilitas kesehatan dan sekolah negeri.

Ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan bergulir serentak di 180 titik lokasi BKN dengan pemantauan kamera pengenal wajah untuk menjamin keaslian identitas peserta.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 2,838 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua