Lewati ke konten utama
Teknologi

Pemberlakuan Penuh UU Perlindungan Data Pribadi: Korporasi Wajib Miliki Pejabat DPO Bersertifikasi

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Masa transisi penyesuaian kepatuhan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berakhir, menandai berlakunya penegakan hukum dan sanksi denda administratif secara penuh terhadap seluruh korporasi pengendali dan pemroses data pribadi di Indonesia.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang dibentuk pemerintah memiliki wewenang hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan pemrosesan data, kewajiban penghapusan data, hingga denda maksimal 2 persen dari total pendapatan tahunan korporasi yang terbukti lalai mengalami kebocoran data konsumen.

Iklan Sponsor

Kewajiban Pengangkatan Pejabat Perlindungan Data (DPO)

Setiap entitas bisnis perbankan, telekomunikasi, asuransi, rumah sakit, platform niaga elektronik (e-commerce), dan biro perjalanan yang memproses data pribadi skala besar wajib menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (*Data Protection Officer/DPO*) yang tersertifikasi kompetensi resmi.

DPO bertindak sebagai garda independen internal perusahaan yang mengawasi audit kepatuhan enkripsi data, memproses permintaan penarikan persetujuan konsumen (*right to be forgotten*), dan menjadi penghubung resmi dengan lembaga pengawas negara.

Baca Juga: Satgas Anti-Judi Online Blokir 2,1 Juta Situs dan Rekening Bank: Sita Aset Senilai Rp450 Miliar

Pakar hukum siber Universitas Indonesia menyatakan bahwa UU PDP menempatkan masyarakat Indonesia setara dengan warga Uni Eropa yang memiliki kedaulatan penuh atas data pribadi mereka di dunia digital.

“Era korporasi seenaknya memperjualbelikan nomor telepon nasabah kepada pihak ketiga untuk penawaran produk asuransi atau pinjaman tanpa persetujuan telah resmi berakhir. Konsumen kini berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil bila data mereka bocor akibat kelalaian sistem korporasi,” tegasnya dalam seminar kepatuhan data di Jakarta.

Kewajiban Notifikasi Kebocoran Data dalam Waktu 3×24 Jam

Salah satu pasal terpenting mengatur kewajiban pengendali data untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data dan lembaga pengawas paling lambat 3×24 jam sejak ditemukannya insiden peretasan sistem keamanan informasi.

Pemberitahuan tersebut harus merinci kategori data pribadi yang terkompromi, estimasi dampak risiko kebocoran, serta langkah-langkah mitigasi darurat yang wajib dilakukan pemilik data untuk mengamankan akun mereka.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyelenggarakan bimbingan teknis intensif bagi ribuan anggotanya guna memperbarui syarat dan ketentuan layanan (*privacy policy*) serta memperkuat sistem benteng pertahanan digital.

Baca Juga: Startup Agritech Asal Bandung Kembangkan Sensor IoT Pendeteksi Unsur Hara Tanah dan Otomasi Irigasi

Penegakan UU PDP ini diharapkan memulihkan kepercayaan investor teknologi global terhadap kepastian iklim usaha dan tata kelola keamanan data digital di Indonesia.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 2,514 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua