BRUSSEL, Media Semesta — Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (*Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/I-EU CEPA*) akhirnya resmi mencapai penyelesaian substantif (*substantial conclusion*) setelah melalui proses perundingan intensif selama lebih dari delapan tahun di Brussel, Belgia.
Perjanjian perdagangan bebas bilateral paling prestisius ini membuka babak baru kemitraan ekonomi strategis yang menghubungkan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dengan pasar tunggal beranggotakan 27 negara maju Eropa berpopulasi 450 juta konsumen berdaya beli tinggi.
Pembebasan Tarif Bea Masuk Hingga 95 Persen Pos Tarif Ekspor
Dalam kesepakatan akhir I-EU CEPA, Uni Eropa setuju untuk menghapuskan tarif bea masuk impor secara bertahap hingga nol persen untuk lebih dari 95 persen pos tarif barang asal Indonesia, termasuk produk unggulan manufaktur alas kaki, tekstil pakaian jadi, komponen otomotif, produk kayu bersertifikasi SVLK, dan hasil perikanan laut.
Sebaliknya, Indonesia memberikan kemudahan impor bahan baku industri berkualitas tinggi, mesin modal teknologi tinggi, dan produk kimia presisi dari Eropa yang sangat dibutuhkan untuk modernisasi industri manufaktur dalam negeri.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa I-EU CEPA menjadi pengubah permainan (*game changer*) yang akan mendongkrak surplus neraca perdagangan Indonesia ke Eropa hingga dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun pasca-ratifikasi.
“Eksportir alas kaki dan tekstil kita kini memiliki daya saing tarif yang setara dengan produk Vietnam dan Bangladesh yang telah lebih dulu memiliki perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa. Ini adalah kemenangan besar bagi ratusan ribu tenaga kerja industri manufaktur padat karya di tanah air,” tegasnya di Gedung Komisi Eropa, Brussel.
Penyelesaian Isu Sawit Berkelanjutan dan Regulasi Deforestasi EUDR
Perundingan ini juga berhasil menemukan titik temu kompromi terkait isu sensitif keberlanjutan perkebunan kelapa sawit dan kepatuhan terhadap Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (*EU Deforestation Regulation/EUDR*).
Uni Eropa mengakui keabsahan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan berkomitmen memberikan pendampingan teknis bagi jutaan petani sawit swadaya kecil di Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi standar keterlacakan geolokasi rantai pasok (*traceability*).
Komisaris Perdagangan Uni Eropa menyampaikan optimisme bahwa perjanjian ini akan memicu gelombang investasi langsung asing (*FDI*) korporasi terkemuka Eropa ke sektor energi hijau dan industri perakitan bernilai tambah di Indonesia.
Dokumen perjanjian legal kini memasuki tahap penyelarasan bahasa (*legal scrubbing*) sebelum ditandatangani secara resmi dan diserahkan ke parlemen masing-masing untuk proses ratifikasi undang-undang.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.