Lewati ke konten utama
Internasional

Pertemuan Menteri Keuangan G20 Sepakati Kerangka Perpajakan Minimum Multinasional dan Pendanaan Transisi Energi

Ukuran Huruf

RIO DE JANEIRO, Media Semesta — Pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota G20 di Rio de Janeiro, Brasil, mencapai terobosan monumental dengan menyepakati dokumen komunike bersama yang memuat langkah implementasi penuh Kerangka Perpajakan Internasional Pilar Dua OECD/G20.

Kesepakatan bersejarah ini mewajibkan seluruh yurisdiksi anggota mengenakan tarif pajak penghasilan badan efektif minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan multinasional raksasa yang beromzet di atas 750 juta euro per tahun di manapun mereka beroperasi.

Iklan Sponsor

Hentikan Perang Tarif Pajak dan Pelarian Laba ke Negara Suaka Pajak

Penerapan aturan pajak minimum global ini dirancang untuk mengakhiri praktik kompetisi tarif pajak destruktif (*race to the bottom*) yang selama puluhan tahun dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk memindahkan laba (*profit shifting*) ke negara-negara suaka pajak (*tax havens*).

Indonesia yang memimpin inisiatif advokasi kepentingan negara berkembang berhasil memasukkan klausul pembagian hak pemajakan yang adil atas laba ekonomi digital yang dihasilkan dari jutaan pengguna pasar domestik Indonesia.

Baca Juga: KTT ASEAN Sepakati Perluasan Konektivitas Pembayaran Digital Regional dan Penguatan Tata Kelola Maritim

Menteri Keuangan Republik Indonesia yang hadir dalam sidang pleno menegaskan bahwa penerimaan pajak internasional yang adil sangat mendesak untuk memperluas ruang fiskal negara berkembang dalam mendanai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“Negara berkembang tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh skema rekayasa pajak transfer pricing yang rumit. Pajak minimum global menjamin setiap korporasi raksasa membayar kontribusi yang adil di tempat di mana aktivitas ekonomi riil mereka berlangsung,” terangnya dalam konferensi pers delegasi RI.

Mekanisme Pembiayaan Hibah Lunak untuk Transisi Energi Terbarukan

Selain reformasi perpajakan global, G20 menyepakati kerangka operasionalisasi Fasilitas Pendanaan Iklim Baru (*New Climate Financial Framework*) melalui bank-bank pembangunan multilateral seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB).

Kerangka ini mengalirkan pinjaman berbunga sangat rendah dan instrumen penjaminan risiko (*de-risking mechanisms*) bagi proyek-proyek pembangkit listrik energi hijau di negara-negara selatan (*Global South*).

Managing Director Dana Moneter Internasional (IMF) memuji peran konstruktif delegasi Indonesia sebagai jembatan kompromi diplomatik yang berhasil meredakan ketegangan antara negara-negara maju G7 dengan blok ekonomi berkembang.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Dekarbonisasi di KTT Perubahan Iklim COP: Tawarkan Kredit Karbon Hutan Hujan Tropis

Komunike Rio de Janeiro ini menjadi peta jalan penting yang memperkokoh stabilitas arsitektur keuangan internasional di tengah ancaman fragmentasi geoekonomi dunia.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 918 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua