Lewati ke konten utama
Ekonomi

OJK Rilis Peta Jalan Fintech Lending 2024–2028: Ketatkan Batas Bunga Pinjaman dan Lindungi Konsumen

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) Periode 2024–2028 guna mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berorientasi perlindungan konsumen.

Peta jalan strategis ini memuat paket aturan reformasi menyeluruh yang memangkas batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman dan biaya administrasi) secara bertahap serta memperketat tata cara penagihan utang oleh seluruh platform berizin resmi.

Iklan Sponsor

Penurunan Batas Bunga Harian dan Batasan Maksimal Utang Peminjam

Dalam aturan teknis Surat Edaran OJK terbaru, batas maksimum bunga harian untuk pendanaan konsumtif diturunkan bertahap menjadi 0,3 persen per hari pada tahun ini, dan akan diturunkan kembali menjadi 0,1 persen per hari pada periode berikutnya.

Selain pemangkasan bunga, OJK menetapkan batasan ketat di mana seorang debitur hanya diperbolehkan menerima pinjaman aktif dari maksimal tiga platform fintech lending berbeda pada saat yang bersamaan.

Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru di Level 7.800, Dana Asing Deras Mengalir ke Saham Perbankan dan Konsumer

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Plt Pengawas PVML OJK menekankan bahwa pengetatan ini bertujuan mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran gali lubang tutup lubang utang konsumtif.

“Platform fintech pinjaman daring harus mengembalikan khitah fungsinya sebagai penyalur pembiayaan inklusif bagi pelaku usaha kecil yang produktif, bukan mesin pemeras bunga bagi masyarakat rentan yang membutuhkan dana darurat,” ungkapnya dalam sosialisasi industri di Jakarta.

Wajib Terhubung ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Real-Time

Untuk mengawasi kepatuhan batas pinjaman ganda, seluruh penyelenggara fintech P2P lending wajib mengintegrasikan sistem algoritma kredit mereka ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK secara waktu nyata.

Sistem ini terhubung langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga riwayat gagal bayar peminjam akan langsung terekam dan memengaruhi kelayakan kredit perbankan mereka di masa depan.

OJK juga melarang keras praktik penagihan intimidatif, penagihan di luar jam kerja wajar, dan akses kontak telepon darurat selain yang telah disetujui peminjam secara eksplisit di awal perjanjian.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Catat Penerimaan Pajak Transaksi Kripto dan Ekonomi Digital Tembus Rp28 Triliun

Langkah pembenahan fundamental ini diharapkan mampu menyaring platform berkinerja buruk dan memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital nasional.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 2,262 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua