JAKARTA, Media Semesta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) Periode 2024–2028 guna mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berorientasi perlindungan konsumen.
Peta jalan strategis ini memuat paket aturan reformasi menyeluruh yang memangkas batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman dan biaya administrasi) secara bertahap serta memperketat tata cara penagihan utang oleh seluruh platform berizin resmi.
Penurunan Batas Bunga Harian dan Batasan Maksimal Utang Peminjam
Dalam aturan teknis Surat Edaran OJK terbaru, batas maksimum bunga harian untuk pendanaan konsumtif diturunkan bertahap menjadi 0,3 persen per hari pada tahun ini, dan akan diturunkan kembali menjadi 0,1 persen per hari pada periode berikutnya.
Selain pemangkasan bunga, OJK menetapkan batasan ketat di mana seorang debitur hanya diperbolehkan menerima pinjaman aktif dari maksimal tiga platform fintech lending berbeda pada saat yang bersamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Plt Pengawas PVML OJK menekankan bahwa pengetatan ini bertujuan mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran gali lubang tutup lubang utang konsumtif.
“Platform fintech pinjaman daring harus mengembalikan khitah fungsinya sebagai penyalur pembiayaan inklusif bagi pelaku usaha kecil yang produktif, bukan mesin pemeras bunga bagi masyarakat rentan yang membutuhkan dana darurat,” ungkapnya dalam sosialisasi industri di Jakarta.
Wajib Terhubung ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Real-Time
Untuk mengawasi kepatuhan batas pinjaman ganda, seluruh penyelenggara fintech P2P lending wajib mengintegrasikan sistem algoritma kredit mereka ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK secara waktu nyata.
Sistem ini terhubung langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga riwayat gagal bayar peminjam akan langsung terekam dan memengaruhi kelayakan kredit perbankan mereka di masa depan.
OJK juga melarang keras praktik penagihan intimidatif, penagihan di luar jam kerja wajar, dan akses kontak telepon darurat selain yang telah disetujui peminjam secara eksplisit di awal perjanjian.
Langkah pembenahan fundamental ini diharapkan mampu menyaring platform berkinerja buruk dan memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital nasional.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.