JAKARTA, Media Semesta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kinerja penerimaan kas negara dari sektor ekonomi digital dan transaksi perdagangan aset kripto membukukan realisasi penerimaan impresif sebesar Rp28,4 triliun sejak regulasi pemungutan pajak digital diberlakukan.
Pundi-pundi penerimaan baru ini bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, serta pungutan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) pinjam-meminjam.
Kontribusi Signifikan Raksasa Teknologi Global
Sebanyak 178 pelaku usaha digital luar negeri—termasuk raksasa teknologi komputasi awan, platform streaming musik dan film berlangganan, serta pengembang perangkat lunak global—telah ditunjuk resmi sebagai pemungut PPN PMSE kepada konsumen Indonesia.
Mekanisme pemungutan pajak digital yang transparan dan berbasis integrasi antarmuka pemrograman aplikasi (API) ini berhasil menutup celah potensi kebocoran penerimaan pajak lintas batas tanpa menimbulkan gejolak penolakan konsumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada ekonomi digital merupakan wujud prinsip keadilan berusaha (*level playing field*) antara pelaku usaha daring dengan pedagang ritel konvensional yang memiliki toko fisik.
“Pemerintah tidak menciptakan beban pajak baru yang memberatkan, melainkan memastikan bahwa setiap nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari jutaan pengguna internet di Indonesia memberikan kontribusi nyata bagi pembiayaan APBN pembangunan fasilitas publik,” terangnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Perdagangan Aset Kripto Terdaftar Tunjukkan Kedewasaan Industri
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di bursa berjangka berizin Bappebti menyumbang lebih dari Rp1,2 triliun, menandakan pertumbuhan volume transaksi yang kian matang dan beralihnya investor ke platform perdagangan resmi berizin.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik kepastian hukum perpajakan ini karena memberikan perlindungan legalitas bagi para pelaku usaha dan investor aset digital di tanah air.
DJP terus menyempurnakan sistem integrasi data Core Tax Administration System (Coretax) yang memudahkan wajib pajak melaporkan seluruh penghasilan digital mereka secara otomatis (*pre-populated*) dalam SPT Tahunan.
Kementerian Keuangan optimis optimalisasi basis pajak ekonomi digital akan menjadi tulang punggung penerimaan negara non-komoditas yang berkelanjutan di era ledakan kecerdasan buatan dan perdagangan tanpa batas.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.