Lewati ke konten utama
Politik

Mahkamah Konstitusi Luncurkan Sistem e-Court Sengketa Pilkada: Sidang Cepat, Transparan, dan Tanpa Kertas

Ukuran Huruf

JAKARTA, Media Semesta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meluncurkan pembaruan sistem administrasi peradilan elektronik (*e-Court PHP Kada*) untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Inovasi peradilan modern ini dirancang untuk memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dapat diputus dalam batas waktu ketat 45 hari kerja sesuai amanat undang-undang peradilan pemilu.

Iklan Sponsor

Pengajuan Berkas Digital Lengkap dengan Pembuktian Elektronik

Melalui portal e-Court MK, para pemohon dari pasangan calon kepala daerah dapat mendaftarkan gugatan permohonan, mengunggah bukti surat formulir C.Hasil-KWK digital berpenanda waktu (*timestamp*), serta melampirkan rekaman video bukti kecurangan dari mana saja tanpa harus datang secara fisik ke Gedung MK di Jakarta.

Setiap dokumen permohonan yang masuk diverifikasi secara otomatis oleh sistem pencatatan perkara konstitusi elektronik dan langsung diberikan tanda terima akta pendaftaran perkara dalam hitungan menit.

Baca Juga: KPU Tuntaskan Distribusi Logistik Surat Suara Pilkada Serentak ke Daerah Terisolasi dan Kepulauan Terluar

Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa majelis hakim konstitusi berkomitmen mutlak menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam memutus setiap perkara sengketa demi tegaknya keadilan substantif suara rakyat.

“Mahkamah Konstitusi tidak boleh dan tidak akan menjadi sarana pembenaran kecurangan. Seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan putusan akhir, disiarkan secara langsung dan terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube resmi dan siaran televisi nasional,” tegasnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Akses Publik Tanpa Hambatan Terhadap Naskah Putusan

Masyarakat, tim hukum paslon, dan jurnalis dapat mengakses seluruh risalah persidangan, dokumen permohonan, jawaban termohon KPU, dan naskah putusan hakim konstitusi secara gratis dalam format digital hanya beberapa menit setelah palu sidang diketok.

MK juga mengerahkan sistem keamanan siber berlapis bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah potensi serangan peretasan atau manipulasi basis data dokumen perkara oleh pihak yang berniat mencederai marwah peradilan.

Lembaga swadaya pemantau peradilan mengapresiasi terobosan e-Court ini karena memangkas biaya operasional sengketa hukum yang selama ini memberatkan para kandidat kepala daerah di daerah terpencil.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Nasional Capai Rekor 24 Persen, Dorong Lahirnya Regulasi Responsif Gender

Kesiapan infrastruktur dan integritas para hakim konstitusi diyakini menjadi benteng terakhir penjaga kemurnian kedaulatan demokrasi rakyat di tingkat pemilihan kepala daerah.

Iklan Sponsor
Artikel ini telah dibaca sebanyak 1,514 kali
Gunung Krakatau Erupsi 0:40
REELS

Gunung Krakatau Erupsi

0 0
Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa 0:52
NASIONAL

Aktifis Malaysia Berunjuk Rasa

0 0
Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia 0:59
REELS

Malaysia Bikin Hujan Buatan Redakan Kabut Asap Karhutla Indonesia

0 0
KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS 0:35
REELS

KUNJUNGAN KERJA PRABOWO KE RUSIA DI TENGAH RENTETAN BENCANA MENUAI KRITIK KERAS

0 0

Komentar Pembaca

🛡️
Kebijakan Moderasi Komentar:

Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

(Anti-bot)

Berita Lainnya

Lihat Semua