JAKARTA, Media Semesta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meluncurkan pembaruan sistem administrasi peradilan elektronik (*e-Court PHP Kada*) untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Inovasi peradilan modern ini dirancang untuk memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dapat diputus dalam batas waktu ketat 45 hari kerja sesuai amanat undang-undang peradilan pemilu.
Pengajuan Berkas Digital Lengkap dengan Pembuktian Elektronik
Melalui portal e-Court MK, para pemohon dari pasangan calon kepala daerah dapat mendaftarkan gugatan permohonan, mengunggah bukti surat formulir C.Hasil-KWK digital berpenanda waktu (*timestamp*), serta melampirkan rekaman video bukti kecurangan dari mana saja tanpa harus datang secara fisik ke Gedung MK di Jakarta.
Setiap dokumen permohonan yang masuk diverifikasi secara otomatis oleh sistem pencatatan perkara konstitusi elektronik dan langsung diberikan tanda terima akta pendaftaran perkara dalam hitungan menit.
Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa majelis hakim konstitusi berkomitmen mutlak menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam memutus setiap perkara sengketa demi tegaknya keadilan substantif suara rakyat.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh dan tidak akan menjadi sarana pembenaran kecurangan. Seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan putusan akhir, disiarkan secara langsung dan terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube resmi dan siaran televisi nasional,” tegasnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Akses Publik Tanpa Hambatan Terhadap Naskah Putusan
Masyarakat, tim hukum paslon, dan jurnalis dapat mengakses seluruh risalah persidangan, dokumen permohonan, jawaban termohon KPU, dan naskah putusan hakim konstitusi secara gratis dalam format digital hanya beberapa menit setelah palu sidang diketok.
MK juga mengerahkan sistem keamanan siber berlapis bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah potensi serangan peretasan atau manipulasi basis data dokumen perkara oleh pihak yang berniat mencederai marwah peradilan.
Lembaga swadaya pemantau peradilan mengapresiasi terobosan e-Court ini karena memangkas biaya operasional sengketa hukum yang selama ini memberatkan para kandidat kepala daerah di daerah terpencil.
Kesiapan infrastruktur dan integritas para hakim konstitusi diyakini menjadi benteng terakhir penjaga kemurnian kedaulatan demokrasi rakyat di tingkat pemilihan kepala daerah.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.