JAKARTA, Media Semesta — Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (Satgas Netralitas) gabungan bentukan Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu memperketat pengawasan disiplin aparatur di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengawasan berlapis ini diperkuat dengan berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Larangan Berpose Simbolik dan Menggunakan Fasilitas Dinas Kantor
Dalam aturan disiplin yang diperketat, ASN dilarang keras menghadiri deklarasi kampanye pasangan calon, mengunggah atau memberikan tanda suka (*like/share*) pada akun media sosial kontestan politik, berfoto bersama dengan pose gestur jari tertentu yang mengindikasikan nomor urut paslon, serta menyalahgunakan aset mobil dinas dan gedung pemerintah untuk kegiatan partai.
Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga telah mengeluarkan instruksi telegram harian yang menegaskan komitmen netralitas mutlak prajurit TNI dan anggota Polri tanpa kompromi.
Pelaksana Tugas Kepala BKN mengingatkan bahwa sanksi bagi aparatur yang terbukti melanggar netralitas sangat tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemecatan tidak dengan hormat sebagai abdi negara.
“ASN digaji dari uang pajak seluruh rakyat yang memiliki preferensi politik berbeda-beda. Karena itu, ASN wajib berdiri tegak di tengah melayani seluruh warga negara secara adil dan profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik praktis calon manapun,” paparnya dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta.
Sistem Pelaporan Mandiri Berbasis Perlindungan Pelapor (Whistleblower)
Satgas menyediakan kanal pelaporan digital mandiri yang menjamin kerahasiaan identitas saksi pelapor (*whistleblower protection*) guna mendorong partisipasi masyarakat dan rekan sejawat aparatur dalam melaporkan praktik mobilisasi birokrasi oleh petahana daerah.
Hingga saat ini, Bawaslu telah menindaklanjuti ratusan laporan pelanggaran netralitas yang mayoritas berasal dari keterlibatan camat, lurah, dan kepala dinas dalam konsolidasi terselubung calon bupati atau gubernur.
Rekomendasi sanksi yang diterbitkan KASN telah dieksekusi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dengan pengawalan ketat inspektorat jenderal kementerian.
Penegakan disiplin netralitas ini dinilai sebagai syarat mutlak agar birokrasi pemerintahan daerah tetap berjalan melayani urusan publik secara profesional tanpa terombang-ambing oleh dinamika kontestasi politik lokal.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.