JAKARTA, Media Semesta — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan daftar 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun berjalan setelah Badan Legislasi (Baleg) menuntaskan penyelarasan naskah akademik bersama pemerintah.
Paket legislasi prioritas ini menitikberatkan pada payung hukum penguatan ketahanan ekonomi rakyat, akselerasi transisi energi baru terbarukan, penguatan tata kelola keamanan siber nasional, dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja informal.
RUU Energi Baru Terbarukan Buka Kepastian Investasi Hijau
Salah satu RUU yang paling ditunggu para pelaku industri adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang mengatur skema pemanfaatan jaringan listrik bersama (*power wheeling*), insentif tarif listrik hijau, dan peta jalan penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
Regulasi ini diharapkan mampu membuka sumbatan regulasi yang selama ini menghambat masuknya modal investasi energi terbarukan senilai miliaran dolar ke sektor pembangkit tenaga surya, bayu, dan panas bumi di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang di parlemen kini wajib memenuhi prinsip partisipasi bermakna masyarakat (*meaningful public participation*) secara transparan dan terdokumentasi rapi.
“Setiap draf rancangan pasal diunggah secara terbuka ke laman parlemen agar publik, akademisi, serikat buruh, dan asosiasi usaha dapat memberikan masukan kritik dan saran perbaikan secara tertulis maupun melalui rapat dengar pendapat umum,” tegasnya di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.
Perlindungan Hak Pekerja Gig dan Penataan Transportasi Daring
Parlemen juga memasukkan klausul perlindungan ketenagakerjaan bagi jutaan pengemudi ojek daring dan kurir logistik (*gig workers*) ke dalam pembahasan revisi undang-undang ketenagakerjaan agar mereka memperoleh hak jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang layak.
Selain itu, RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dipercepat guna memperkuat wewenang penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap peredaran obat ilegal dan zat kimia berbahaya di pasar daring.
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyambut baik kesepakatan daftar prioritas Prolegnas ini dan berkomitmen mengirimkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) tepat waktu.
Sinergi legislasi yang produktif antara parlemen dan pemerintah diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi, solutif bagi permasalahan rakyat, dan tidak mudah digugat di Mahkamah Konstitusi.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.