JAKARTA, Media Semesta — Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah yang dihadiri secara langsung oleh seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan ketua DPRD dari seluruh Indonesia di Jakarta International Expo Convention Centre.
Pertemuan akbar ini menghasilkan komitmen bersama reformasi tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memangkas pos belanja seremonial, biaya perjalanan dinas luar kota aparatur, dan pengadaan studi banding yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Pengalihan Anggaran ke Belanja Modal Infrastruktur Dasar
Menteri Dalam Negeri dalam amanatnya menginstruksikan agar alokasi belanja modal infrastruktur dasar di setiap APBD dinaikkan minimal hingga 40 persen dari total belanja daerah, terutama untuk perbaikan jalan kabupaten yang rusak parah, pembangunan saluran irigasi sawah, dan fasilitas sanitasi air bersih desa.
Kemendagri mengevaluasi ketat rancangan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia yang secara otomatis memblokir usulan anggaran yang mencurigakan atau menggelembungkan belanja aparatur di atas ambang batas 30 persen.
“Rakyat di daerah tidak butuh rapat-rapat seremonial mewah di hotel berbintang atau seragam dinas baru pejabat setiap tahun. Rakyat butuh jalan desa yang mulus untuk mengangkut hasil panen, puskesmas yang obatnya lengkap, dan beasiswa untuk anak-anak miskin,” seru Mendagri di hadapan ratusan kepala daerah.
Fokus Penurunan Prevalensi Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah daerah diminta menyinergikan alokasi dana bantuan sosial dan dana desa untuk fokus menuntaskan target nasional penurunan angka stunting balita di bawah 14 persen dan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen.
Kepala daerah yang berhasil mencatatkan kinerja efisiensi anggaran dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK akan diganjar insentif fiskal dana alokasi tambahan dari Kementerian Keuangan bernilai puluhan miliar rupiah.
Sebaliknya, daerah yang serapan anggarannya lambat dan menimbun dana APBD di rekening perbankan daerah menjelang akhir tahun akan dikenakan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan disiplin fiskal ini diharapkan memastikan setiap rupiah uang rakyat di dalam APBD benar-benar bekerja nyata mengentaskan kemiskinan dan memacu pertumbuhan ekonomi produktif di daerah.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.