Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pemberlakuan penuh sistem paspor elektronik tanpa antrean manual di 28 bandara internasional dan kantor wilayah utama se-Indonesia.
Fitur Verifikasi Wajah dan Sidik Jari Mandiri
Pemohon yang telah melakukan reservasi online cukup memindai kartu identitas dan melakukan perekaman biometrik di terminal mandiri yang tersedia.
Paspor fisik elektronik atau e-paspor digital dapat langsung diunduh ke dompet dokumen digital smartphone pemohon.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.