Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengesahkan Peraturan Menteri terkait pedoman Flexible Working Arrangement (FWA) bagi instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat umum.
Penilaian Output Berbasis Platform Digital Terpadu
Dalam aturan terbaru ini, fleksibilitas jam kerja dan lokasi (work from anywhere) diikat ketat oleh target pencapaian harian yang dilaporkan secara real-time ke dalam sistem pemantauan terpadu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap ASN yang mendapatkan persetujuan kerja fleksibel wajib menandatangani pakta integritas dan menyerahkan bukti luaran pekerjaan setiap sore hari.
Pengecualian bagi Tenaga Pelayanan Esensial
Kemenpan-RB menekankan bahwa sistem FWA tidak berlaku bagi unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, dan pelayanan administrasi kependudukan tatap muka.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setiap triwulan untuk meninjau korelasi efektivitas kerja fleksibel terhadap indeks kepuasan masyarakat.
Komentar Pembaca
Demi kenyamanan dan diskusi yang sehat, seluruh komentar yang dikirimkan akan melalui proses peninjauan dan moderasi oleh tim redaksi terlebih dahulu sebelum ditampilkan ke publik.